
tridarmawirajaya.desa.id – Dapat dianalogikan bahwa Alokasi Dana Kampung (ADK) merupakan DAU/DAK bagi Kampung , dan bagi sebagian banyak Kampung , Alokasi Dana Kampung (ADK) adalah sumber pembiayaan utama karena memang terbatasnya Pendapatan Asli Kampung.
Untuk itu diharapkan aparatur Kampung , utamanya Kepala Kampung lebih memposisikan Alokasi Dana Kampung sebagai stimulan bagi pemberdayaan masyarakat dan bukan hanya pada pembangunan prasarana fisik yang bermanfaat jangka pendek / kecil kontribusinya bagi pemberdayaan masyarakat atau lebih – lebih sebagai sumber penghasilan bagi aparatur Kampung.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tata Cara pembagian dan Pemantapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Tulang Bawang. Maka pembagian Penghasilan Tetap (siltap) aparatur Kampung Tridarma Wirajaya telah dibagikan. 30/11/2017.
Pembagiana uang penghasilan tetap bagi aparatur kampung dari Kepala Kampung sampai dengan RT dibagikan untuk 3 (tiga) bulan, yaitu bulan Agustus, September dan Oktober dengan besarnya uang Rp 1.850.000,- per bulan untuk Kepala Kampung, Rp 750.000,- per bulan untuk Kepala Urusan, Rp 575.000 untuk Kepala Suku, Rp 500.000,- untuk Ketua Rukun Tetangga dan untuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). “Merasa terbantu dengan adanya siltap.” kata Bapak Suker Kepala Suku 04.

(bdr/bdr)
Tinggalkan Balasan