
tridarmawirajaya.desa.id | Jumat, 24 November 2017.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah Kabupten Tulang Bawang, salah satunya adalah berasal dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selain dari pendapatan lain yang sah. Untuk itu , maka dinas Pendapatan Daerah Kabupten Tulang Bawang melalui Kepala Bedang Penagihan pajak yang di dampingi oleh Bapak Joko Tetuko Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Banjar Agung, pada tanggal 22 Novemer 2017, tiba di Kampung Tridarma Wirajaya.

Dalam kunjungannya disampaikan mengenai pengertian PBB dan cara meminimalisir PBB supaya tidak bermasalah. Di jelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan di suatu daerah ditentukan oleh :
- Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
- Nilai perolehan baru;
- Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Dalam kesempatan itu pula, Bapak kepala Suku 04 yang Bapak Suker, “mengapa Surat Penagihan Pajak Terhutang banyak yang kembali, hal ini dikarenakan kenaikan objek pajak yang dianggap oleh terlalu tinggi oleh masyarakat. ”
Disambung dari Dispenda “Besarnya nilai pajak itu ditentukan dengan harga pasaran tanah per meter persegi, caranya jumlah uang yang tertulis di SPPT dikalikan nol koma nol enam dibagi seratus, maka akan muncul nila pajaknya”

Besarnya PBB di Kampung Tridarma Wirajaya untuki tahun 2017 adalah Rp 42.000.000,- dengan SPPT sejumlah 917 lembar. Setelah dibagikan kepada warga masyarakat ternyata kembali 89 lembar SPPT dengan jumlah uang sebesar Rp 8.341.954,- .Jadi yang harus disetor ke Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Tulang Bawang sebesar Rp 33.683.126,- dengan 882 lembar SPPT. Sedangkan ususlan baru berjumlah 35 objek pajak.

Sebelum acara diakhiri, Kabid Penagihan Pajak Kabupaten Tulang Bawang, berpesan, “Bagaimanapun PBB merupakan kewajiban warga yang mendapatkan SPPT, maka taatilah. Bagi warga Yang belum membayar segera dilunasi karena sekecil apapun PBB merupakan sumbangsih kepada Pemerintah dalam membangun, dibandingkan dengan bantuan yang telah kita terima”
(bdr/bdr)
Tinggalkan Balasan