
Persyaratan Membuat SKCK Polres Tulang Bawang.(dokumen desa.id - foto : Badar)
tridarmawirajaya.desa.id | Rabu, 26 Juli 2017, Kehadiran Bapak Tri Arjuna anggota Polri yang bertugas sebagai intel Polres Tulang Bawang, hadir dalam rangka silaturahmi di Kampung Moris Jaya sekitar pukul 17.45 WIB. Tidak terlalu resmi hanya sekedar silaturahmi dengan memberitahukan bagi warga yang ingin membuat SKCK di Polres Kabupaten Tulang Bawang. Hadir dalam acara tersebut Dana Putra Yuda, Ahmad Makrup dan Badar, dalam perbincangan tersebut disampaikan syarat-syarat pembuatan SKCK, yaitu :
- Surat Pengantar dari Kampung atau Polsek
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP
- Foto copy Akte Kelahiran
- Pas photo ukuran 2 x 3, 2 lembar 4 x 6, 4 lembar
- Foto copy Kartu Sidik Jari/kartu Kuning
Blanko Pengisian Untuk Sidik Jari di Polres Tulang Bawang. (dokumen desa.id – foto : Badar).
Untuk mendapatkan Kartu sidik jari, syaratnya sebagi berikut :
- Foto copy KTP
- pas photo ukuran 2×3, 1 lembar
- pas photo ukuran 3×4, 1 lembar
- pas photo ukuran 4×6, 1 lembar
- photo ukuran 4×6, tampak depan, tampak kanan dan tampak kiri
- mengisi formulir

Dengan pengumuman yang dibuat oleh pihak kepolisian ini diharapkan warga masyarakat yang akan membuat SKCK tidak bingung dan cepat untuk dilayanai.
Tinggalkan Balasan